Kalteng Today – Pulang Pisau, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai menyambut baik program Penerangan Hukum kepada Pemerintah Desa.
Legislator Partai Golkar ini menilai program Penerangan Hukum kepada aparatur desa sangat tepat, dimana melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa mencegah dan menekan terjadinya tindak pidana yang berpotensi melawan hukum, baik dikalangan masyarakat dan juga aparatur desa.
Ahmad Rifai menegaskan dewasa ini banyak kalangan masyarakat yang masih minim pengetahuannya tentang penggunaan Media Sosial (Medsos) yang bijak dan benar, dan bahaya dari penyalahgunaan Narkotika. Jadi kata Rifai, sangatlah tepat, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau turun langsung dengan kegiatan sosialisasi, meskipun di tengah pandemi covid-19 ini dilaksanakan secara virtual.
“Harapan saya, kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan penerapannya dalam kehidupan, sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan bijak dalam bermedia sosial serta terhindar dari tindak pidana yang berpotensi melawan hukum, ” jelasnya.
Baca Juga :Â Wakil Ketua 1 DPRD Pulpis Dorong Budidaya Tanaman Kopi
Ahmad Rifai juga menyambut baik pelaksanaan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainya kepada Aparatur Desa. Harapannya,Kades bisa mensosialisasikan kepada masyarakat. [BS-KT]














Discussion about this post