kaltengtoday.com – Dalam krun waktu 3 minggu, jajaran kepolisan dari Polresta Palangka Raya berhasil menangkap 10 pengedar narkotika jenis sabu. Razia yang dilakukan di 7 TKP itu setidaknya berhasil diamankan 9 gram sabu.
Hal itu dikatakan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa, (28/1/2020) saat press release mengenai penindakan terhadap peredaran narkoba yang berada di Palangka Raya.
Dijelaskannya, selama 3 minggu ini pihaknya berhasil menangkap 10 tersangka yang diamankan dari 7 TKP beserta sabu seberat hampir total 9 gram yang terdiri dari 16 paket.
“Peredaran narkoba yang berada di Palangka Raya cukup tinggi, terbukti mereka banyak yang membeli di Palangka Raya kemudian, dijual atau diedarkan kembali ke wilayah pelosok” ujarnya.
Dari penangkapan 10 tersangka ini, ditelusuri bahwa jaringan pengedar sabu mereka berbeda-beda. Polisi, kata kapolres, akan terus telusuri, dimana untuk pucuk daripada narkoba terbesarnya, tegasnya.
Dengan penangkapan ini, kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, Kapolres minta semua lapisan masyarakat untk menjaga generasi muda dari peredaran narkoba karena saat ini pemerintah sedang berusaha untuk menciptakan SDM unggul di wilayah Palangka Raya untuk meningkatkan menjadi Palangka Raya yang sejahtera dan bermartabat, tambahnya.
Para tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Junto Pasal 112 ayat 1 dan Junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda 8 Milyar.
Kony-KT
Discussion about this post