Kalteng Today – Kapuas, – DPRD Kapuas gunakan hak interpelasi meminta keterangan Bupati terkait penolakan Bantuan Sosial (Bansos) bagi kurang lebih 11 ribu kepala keluarga terdampak COVID-19.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah mengatakan, DPRD adalah lembaga konstitusional yang telah diberikan hak konstitusional antara lain hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, katanya,Senin(9/11/2020).
Maka berdasarkan amanah konstitusional dimaksud, DPRD Kapuas konsisten menjalankanya demi kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Ia membeberkan, Pansus Hak Interpelasi ini pada revisi kegiatan DPRD atau rapat Banmus, dijadwalkan akan dilaporkan pada Sidang Paripurna tanggal 12 November 2020 mendatang.
“Pansus interpelasi DPRD Kapuas meminta keterangan Bupati terkait kebijakan yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas yakni penolakan bansos dari Gubernur Kalimantan Tengah kurang lebih 11 ribu KK,” kata Ardiansah.
Padahal kata dia masih banyak masyarakat kabupaten Kapuas terdampak covid 19 yang belum mendapatkan bansos baik dari pusat, provinsi , kabupaten dan desa.
Berdasarkan, laporan pansus covid-19 ada sekitar 55.111 KK yang belum terlayani. Ini menjadi pekerjaan rumah pihaknya untuk menanyakan apa kenapa bansos dari Gubernur Kalteng pada saat itu ditolak oleh Bupati Kapuas.
Padahal menurutnya, masyarakat Kapuas sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah sesuai tingkatannya. Kemudian masih banyak masyarakat terdampak covid-19 yang belum mendapatkan bansos.
Tak hanya itu, Pansus interpelasi DPRD Kapuas ini, juga meminta keterangan kepala daerah terhadap bantuan pihak ketiga baik PBS, HPH dan Tambang ada berapa sumbangannya baik uang maupun barang sampai saat ini Bupati Kapuas tidak transparan.
Hal penting strategis lainnya yang perlu dijelaskan oleh Bupati adalah terkait program kebijakan dan penggunaan Anggaran penanggulangan Pandemi Covid-19 Pada pos Belanja Tidak Terduga ( BTT) sebesar Rp 102 Miliar
Yang sampai saat ini Bupati Kapuas tidak menjalankan asas transparansi termasuk bantuan pihak ketiga untuk masyarakat Kapuas yang terdampak covid 19.
Karena itu DPRD Kapuas berkepentingan untuk mengontrol bantuan tersebut kemana di didistribusikan, jangan sampai bansos – bansos tersebut disalahgunakan, karena bantuan pihak ketiga tersebut adalah hak masyarakat kabupaten Kapuas yang terdampak covid 19.
Baca Juga : Banmus DPRD Kapuas Jadwalkan Agenda Kegiatan
Mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang memberikan apresiasi kepada pihak ketiga yang berinvestasi di Kapuas karena sudah berpartisipasi membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan bansos.
Namun sayangnya lembaga DPRD sampai saat belum mendapat penjelasan resmi dari kepala daerah, kemana bansos tersebut didistribusikan dan berapa totalnya bansos pihak ketiga tersebut.
Dan supaya berjalan lancar tugas tim pansus hak interpelasi ini, pihaknya memohon kepada kepala daerah agar kooperatif apabila dimintai penjelasannya.
Dengan transparan dan membawa bukti penerimaan sumbangan pihak ketiga serta rincian sumbangan tersebut didistribusikan kemana, serta mohon dukungan dari masyarakat Kapuas terutama bagi sampai saat ini belum menerima bansos. [Djim-KT]














Discussion about this post