kaltengtoday.com – Setelah dilakukan sosialisasi peraturan Daerah(Perda) tentang sarang burung walet, saat ini banyak pengusaha budidaya sarang burung walet di Kabpaten Kapuas, Kalteng, yang mulai mengurus ijin usaha mereka seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Usaha di Kabupaten Kapuas Kalteng.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP),Septedy,Senin(27/1/2020).
“Dampaknya memang ada. Saat ini mereka mengurus segela kelengkapan syarat surat dokumen kepemilikan bangunan walet,”katanya.
Walau demikan menurutnya masih ada sejumlah kendala dilapangan, seperti bila disesuaikan dengan ketentuan Perda nomer 1 tahun 2019 atas perubahan Peraturan Daerah no 10 tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet salah satu poinnya menyebutkan, jarak mendirikan bangunan rumah sarang burung walet harus berjarak 50 meter dari batas garis sepadan jalan atau pun jarak dengan rumah penduduk.
“Selama memenuhi syarat tetap kami proses. Namun banyak yang ditolak karena permasalahan jarak yang tertera didalam perda dan kami belum ada kesepakatan dengan DPRD untuk merubah itu,”ujarnya.
Karena itu kata Septedy, rencananya akan direvii kembali terkait jarak paling tidak ada angka realistis antara 30 hingga 20 meter.Karena rata rata kebanyakan bangunan yang ada bermasalah dengan jarak yang tertuang didalam perda walet tersebut.
“Ini mengingat target Pendapatan Asli Daerah(PAD),dari sektor pajak walet untuk tahun 2020 Rp 8 miliar.Sedangkan tahun 2019 Rp 1,5 miliar hanya terealisasi Rp 200 juta.
Diakuinya memang ada keinginan untuk meminta kepada DPRD Kabpaten Kapuas untuk dilakukan revisi. Contohnya, bilau tinggi bangunan 10 meter tidak mungkin jaraknya 20 meter.
“Makanya perlu ditinjau kembali sebab seluruh bangunan rumah sarang burung walet di Kapuas tidam memenuhi syarat,”pungkas Septedy.
Djim-KT














Discussion about this post