Kalteng Today – Sampit, – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengakui ada sejumlah peratùran daerah tidak berjalan.
Sejauh ini eksekutif tidak memberikan penjelasan kepada DPRD mengenai kendala apa yang dihadapi untuk konsisten pelaksanaan perda tersebut.
“Sebagai Ketua Bapemperda saya juga merasa bingung apa alasan sampai perda yang sudah disahkan itu, namun tidak dilaksanakan. Eksekutif sebagai mitra semestinya bisa menyampaikan apa saja menjadi persoalannya, ini juga memprihatinkan,”kata Handoyo, (30 /10/ 2020).
Handoyo secara tegas menolak dipersalahkan lantaran perda yang menjadi produk bersama itu dalam tataran pelaksanaan mandul.
Menurut Handoyo, tugas DPRD khususnya Bapemperda adalah memproduk perda itu mulai dari penyusunan, pembahasan, pengesahan. Dalam tatanan pemerintahan tugas melaksanakan itu ada di eksekutif.
Handoyo menyebutkan masyarakat memiliki ruang untuk melakukan gugatan kepada pemerintah ketika perda tidak dilaksanakan dan mengakibatkan kerugian di pihak masyarakat. Gugatan itu sifatnya mendorong agar perda yang untuk kepentingan banyak orang itu bisa dilaksanakan.
“Bisa dilakukan gugatan. Kenapa pemkab tidak melaksanakan perintah aturan perda. Mengingat perda ini masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Handoyo menilai eksekutif kadang tidak konsisten untuk melaksanakan perda itu dan sangat beralasan untuk dipertanyakan. [Red]














Discussion about this post