Kalteng Today – Sampit,- Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso menyarankan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemilihan kepala desa harus memperhatikan kondisi pandemi Covid-19.
“Kami menyarankan perubahan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa diharapkan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini ,yakni pandemi covid-19 ,” kata Bima Santoso, Minggu, (30/10/2020) kepada kaltengtoday.com.
Ia mengungkapkan pandemi Covid-19 harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa.
Itu karena siapapun tidak bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Untuk itu, kondisi saat ini harus menjadi pertimbangan dan menjadi perhatian dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut, ujarnya.
Tujuannya, lanjut dia, untuk memastikan bahwa jika nantinya pemilihan kepala desa digelar di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, maka sudah harus diatur hal-hal yang menyangkut upaya pencegahan penularan Covid-19.
Ia menambahkan Fraksi PKB meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur agar memproses dan mempelajari serta menindaklanjuti atas rancangan perubahan peraturan daerah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Draf yang diusulkan tersebut adalah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotim tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atau penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa. [Red]














Discussion about this post