Kalteng Today – Kapuas, – Protokol Kesehatan harus diterapkan secara ketat di tempat Pemungutan suara (TPS) agar tidak ada cluster baru pada saat pencoblosan pada 9 Desember 2020 nanti.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi, Selasa (3/11).
Dikatakan Satriadi, perlu dilakukan pengawasan secara ketat pada tempat pemungutan suara (TPS), sehingga tidak muncul cluster baru.
“Saya minta agar KPU mempersiapkan sarana prasarana protokol kesehatan baik dari dari masker,tempat cuci tangan dan mengatur jarak agar tidak ada penumpukan di TPS sehingga melahirkan cluster baru,”ucap Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng ini.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak takut untuk datang ke TPS ,karena pandemi covid 19.Karena di setiap TPS dipastikan telah disiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan prokes dan apabila ada warga yang dicek suhu tubuhnya melebihi 37,5 Oc,tetap diberikan hak pilihnya .
“Warga yang suhu badannya melebihi ketentuan tetap diberikan kesempatan untuk mencoblos di bilik yang sudah disediakan oleh KPU,” imbuhnya.
Baca Juga :Â Samakan Persepsi, Bawaslu Kabupaten Kapuas Lakukan Rakor
Dia menambahkan,kedatangan pemilih nantinya diatur waktunya, karena jadwal pencoblosan dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.Sehingga masyarakat harus memperhatikan waktu pencoblosan.
“Kita berharap masyarakat berpartisipasi untuk menggunakan hak pilih dan tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M,menggunakan masker,mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak,”pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post