Kalteng Today – Sampit, – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi melarang bagi CPNS baru lulus untuk pindah tugas selama 10 tahun lamanya.
Hal ini tertuang dalam aturan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018. CPNS boleh saja pindah selama lebih dari 10 tahun, itupun ada beberapa kriteria yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Saya berharap agar CPNS yang baru lulus ini bisa benar-benar melayani dan mengabdi kepada masyarakat. Jangan sampai sudah lulus kemudian minta pindah ke luar daerah dengan berbagai macam alasan,”jelas Bupati Kotim, Senin (2/11).
CPNS harus bisa bertugas secara baik, berikan pelayanan dan pengabdian di lokasi yang dinyatakan lulus. Apalagi di daerah pelosok atau terpencil. Jauh dari kota dan sinyal handphone lelet dan tanpa listrik, paparnya.
Memang untuk CPNS Kotim penerimaannya menjadi prioritas di daerah pedalaman.
“Jadi mereka harus siap dan jangan selalu mengeluh jika lulus di daerah pelosok. Apalagi ada surat pernyataan yang menyatakan bersedia ditempatkan di pelosok atau lokasi yang mereka ambil pada saat mendaftar dulu,”ungkapnya.
Baca Juga:Â DPRD Mura Apresiasi Kemitraan Polres Mura dan Insan Pers
Bupati berpesan agar CPNS baru ini taat terhadap aturan dan penuhi kewajiban sebagai CPNS.
“Karena CPNS ini belum mendapatkan NIP, jadi ini sebagai penilaian tersendiri nantinya selama bertugas,”tutupnya. [Red]














Discussion about this post