Kalteng Today – Kapuas, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas meminta kepada pihak eksekutif terumata Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan baru terutama bangunan sarang burung walet di dalam kota Kuala Kapuas.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Thosiba Limin. Dikatakannya, perlu dilakukan pengawasan terhadap pembangunan sarang burung walet di dalam kota Kuala Kapuas.
“Saya minta kepada Dinas terkait untuk terus melakukan pengawasan terhadap bangunan yang baru dibangun, apalagi bangunan sarang burung walet,”ucap anggota Dewan Thosiba Limin,kamis(29/10/2020.
Ia menyampaikan,apabila tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) segera dilakukan koordinasi dengan pemilik bangunan agar mengurus IMB nya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bukan saja itu bangunan di bantaran sungai pun harus ditertibkan sehingga pengawasan terhadap bangunan tidak memiliki izin bisa ditertibkan.
“Perlu pengawasan secara intensif agar pembangunan yang tidak beraturan yang akan merusak estetika kota Kuala Kapuas,” terangnya.
Baca Juga :Â DPRD Kapuas Temui DPRD Palangka Raya Tanya soal Penyusunan Raperda OPD
Legislator banteng moncong putih itu berharap adanya koordinasi antar OPD sehingga anturan bisa ditegakkan, jangan sampai bangunan sudah terlanjur berdiri baru ditegur dan saling lempar fungsi dan wewenang antar dinas yang berkompeten. Apalagi sebuah gedung yang menjulang tinggi di dalam kota yang berada di kawasan Jalan Patih Rumbih di duga bangunan sarang burung walet.
“Saya berharap pihak dinas saling berkoordinasi sehingga tidak saling menyalahkan apabila ditemukan permasalahan seperti ini.Sudah berdiri baru ribut,”pungkasnya. [Jim-KT]














Discussion about this post