Kalteng Today – Pulang Pisau, – Tidak kurang dari 24 jam, Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Pengungkapan kasus Narkoba tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba Iptu Purnomo, SH, Kamis (22/10).
Purnomo menjelaskan pengungkapan kasus narkoba berawal, Rabu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pulpis melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT 006 Kecamatan Jabiren Raya sekitar pukul 09.00 Wib.
“Dalam penyelidikan dan penggeledahan tersebut, kami mengamankan seorang perempuan bernama MW alias Mama Ipan, ” kata Purnomo. Pada saat dilakukan penggeledahan kata Purnomo, terlapor membuang satu buah botol ke parit di samping rumahnya.
Pada saat di periksa, dalam botol ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu, dengan rincian harga per paketnya Rp.500 ribu, kemudian 6 bungkus plastik klip kecil dengan harga per paketnya Rp. 300 ribu dan 6 bungkus plastik klip kecil dengan harga per paketnya Rp.200 ribu, serta 1 unit Handphone.
Selanjutnya di hari yang sama, di Desa Garung RT 006 Kecamatan Jabiren Raya sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Satres Narkoba mengamankan dua orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba, yakni FZ dan SSW.
Saat diamankan kata Purnomo, keduanya sedang duduk didalam mobil Honda CRV di Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT 006 Kecamatan Jabiren Raya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik kecil warna bening berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis Sabu di laci depan sebelah kanan mobil. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Pulang Pisau guna penyelidikan lebih lanjut, ” ungkapnya
Baca Juga :Â Dua Pengedar Narkotika di Tangkap, Polisi Temukan 134 Gram Sabu
Tidak sampai disini, Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau lanjut Purnomo, di Jalan Kapuas Desa Gandang Kecamatan Maliku, Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan seorang laki-laki bernama NK alias Ulis.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana pelaku.
“Saat ditanya petugas, barang-barang tersebut diakui oleh pelaku. Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut, ” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post