Kalteng Today – Puruk Cahu, – Anggota Komisi III DPRD Murung Raya, Fahriadi mendukung upaya pihak Kepolisian dan masyarakat yang turut aktif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak muda terprovokasi dengan berbagai kegiatan yang menuai pembohongan publik atau hoax , baik itu melalui pemberitaan, komentar atau cuitan di Media Sosial yang selama ini kerap ditemui dan disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kita dukung berbagai upaya dari semua pihak untuk menangkal berita tidak benar, bagus menurut kami. Hal itu agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi,” ujar politisi NasDem ini, Minggu (18/10/2020).
Legislator yang akrab disapa Yandi ini juga menambahkan, perlu upaya lebih dari seluruh elemen masyarakat dalam bersama-sama menolak dan melawan informasi dan berita hoax.
“Kita harus bersatu padu, saling menghormati dan saling menguatkan untuk selalu menyuarakan kebenaran, dan melawan berbagai bentuk fitnah, kebohongan atau hoax. “ujarnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan gender, usia, agama, suku dan golongan untuk memanfaatkan sosial media secara positif dan produktif. Juga cerdas serta mengedukasi masyarakat dengan berita yang benar terpercaya, jelasnya lagi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan elemen yang ada di Mura untuk memerankan fungsi masing-masing secara baik mulai dari diri pribadi, keluarga dan lingkungan untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif, aman dan damai, terlebih menjelang Pilkada dalam waktu dekat, dimana tahapan-tahapannya telah dilaksanakan maka akan sangat rentan dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita tidak benar.
“Penyebaran ujaran kebencian dan fitnah melalui media sosial merupakan tindakan yang salah. Jangan membagikan berita yang memiliki unsur SARA tanpa mengecek kembali sumber beritanya.”ungkap dia.
Baca Juga : Ini harapan DPRD Mura Terhadap Pengurus Cabang NU Yang Telah Dilantik
Kemudian tanyakan kembali kebenaran berita dengan pihak penyebar berita terhadap kebenaran data tersebut. Terakhir, catat sumber berita tersebut. Jika ada berita yang sumbernya sama maka dari sana bisa ambil sikap untuk membiarkannya saja, tambahnya lagi.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian saat ini dalam membina warganet yang telah melanggar undang-undang ITE cukup baik sehingga dapat dirasakan dampaknya bagi masyarakat guna lebih berhati-hati menggunakan Medsos secara bijak.
“Perlu diingat, jika seseorang menyebarkan berita hoax dapat terkena sanksi sesuai dengan Undang-undang ITE dengan ancaman minimal enam tahun penjara, maka dengan dilakukan pembinaan terlebih dahulu tentu akan memberikan efek jera terhadap setiap pelanggar,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post