Kalteng Today – Kuala Kurun, – Selama periode bulan September – Oktober 2020 Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap tiga tersangka narkoba dengan inisial KN, VY dan Al.
Hal ini diungkapkan Waka Polres Kompol Theodorus Priyo Santosa didampingi Kabag Ops AKP Aries Nugroho Ishak, dan Kasat Resnarkoba Ipda Budi Utomo saat menggelar pers rilis tangkapan narkoba jenis sabu, di Mako Polres Gumas, Kamis (15/10/2020).
Ketiga tersangka yang dihadirkan dalam pers rilis bersama barang bukti (barbuk)tersebut, merupakan tangkapan dari wilayah Kecamatan Tewah, Kurun, dan Sepang, kata Waka Polres Kompol Theodorus Priyo Santosa .
“Proses penangkapan ketiga pengedar atau penjual sabu dengan TKP yang berbeda itu. “ujarnya.
Ia mengatakan, alasan tersangka nekat menjual barang haram itu lantaran faktor ekonomi, “Dari pengakuan tersangka, mereka menjual narkoba itu baru sebulan ini, bahkan ada yang baru dua minggu. Alasannya, karena faktor ekonomi,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Siap Dukung Program Kerja PLN
Dalam kesempatan itu, Wakapolres menghimbau kepada masyarakat dan insan pers untuk turut serta memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
“Karena polisi tidak bisa bekerja sendiri, perlu juga dukungan dari masyarakat dan insan pers, yakni dengan menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba,” demikian Kompol Theodorus Priyo Santosa. [Jek-KT]
Discussion about this post