Kalteng Today – Kapuas, – Polisi akhirnya menangkap Dr (31) warga Jalan Penda Mutei RT/RW 002 Desa/Kelurahan Panda Mutei Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, kemarin (Rabu, 14/10/2020).
Pria ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu 8,53 gram
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, berdasarkan informasi di masyarakat tersangka ini merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut.
“Kemudian anggota menindaklanjuti atas laporan warga tersebut, setelah dilakukan penyelidikan terhadap target,”ucap Subandi Kamis(15/10/2020).
Akhirnya polisi langsung melakukan penggebrekan di rumah tersangka ditemukan narkoba jenis sabu dengan bruto 8,54 gram yang siap di edarkan.
“Setelah kita melakukan pengeledahan ditemukan barang haram tersebut diduga disiapkan untuk di edarkan,”terangnya.
Baca Juga :Â Bawa 18 Paket Sabu, Warga Pahandut Seberang Palangka Raya Ditangkap Polisi
Bukan saja,itu dari tersangka juta disita uang tunai sebesar Rp. 13 juta beserta satu buah sendok plastik, satu buah dompet dan handphone milik tersangka. Dan ini tersangka sudah di tahan dipolres Kapuas.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal hukuman mati,”tutupnya. [DJim-KT]
Discussion about this post