Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Tanggapi Isu UU Cipta Kerja, Ini Kata Wakil Ketua II DPRD Mura

by Akhmad Syahriansyah
07/10/2020
A A
Tanggapi Isu UU Cipta Kerja, Ini Kata Wakil Ketua II DPRD Mura

Wakil ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat berbincang dengan masyarakat

Kalteng Today – Puruk Cahu, – Wakil ketua II DPRD Murung Raya (Mura) meminta agar seluruh lapisan masyarakat terutama bagi para pengguna media sosial (Medsos) jangan terlalu cepat menanggapi setiap informasi yang belum tau kebenarannya terlebih lagi tentang isu hangat terkait undang-undang Cipta Kerja yang beberapa hari lalu telah dibahas di DPR RI.

Dirinya meminta agar setiap masyarakat khususnya di Kabupaten Mura agar menyaring setiap informasi tentang UU Cipta Kerja terlebih lagi, ia menilai bahwa dugaan politisasi pengesahaan UU Cipta Kerja untuk kepentingan Partai Politik (Parpol) begitu dahsyat beredar di Medsos.

“Maka akan sangat penting untuk diteliti terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang begitu luar biasa terhadap tatanan NKRI kita, karena permasalahan ini saya anggap bukan pada setuju dan tidak setujunya akan tetapi keutuhan NKRI yang jauh lebih penting dari itu semua,” tegas politisi PKB ini saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2020).

Baca Juga: Cerita Inspiratif Dewi Yuliyanti, ASN Penulis Buku ‘Humas Pemerintah Yang Modern’

Jangan hanya beredarnya informasi yang menurutnya Hoax atau provokatif masyarakat pekerja dan buruh dapat disaring terlebih dahulu agar tidak terjadi gagal paham dan perihal tersebut disampaikan Rahmanto yang mengutip tulisan “koordinator jaringan masyarakat muslim Melayu” yang berbunyi sebagai berikut.

  1. Tidak benar uang pesangon dihilangkan, pesangon tetap ada (Bab IV, pasal 156 diatur rigid jumlahnya)
  2. Tidak benar UMP, UMK, UMSP dihapus, upah minimum tetap ada ditetapkan oleh pemprov, bahkan jika ada UM Kabupaten atau Kota harus lebih tinggi dari Provinsi (Bab IV, Pasal 88C)
  3. Tidak benar upah buruh dihitung per jam, Tidak ada ketentuan itu di Omnibus Law.
  4. Tidak benar semua hak cuti hilang. Omnibus Law sama sekali tidak mengubah ketentuan cuti yang sudah ada sebelumnya.
  5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup, Tidak ada pasal yang berbunyi demikian.
  6. Tidak akan ada status karyawan tetap. Tidak ada pasal yang berbunyi demikian.
  7. Perusahaan bisa mem PHK kapanpun, proses PHK panjang bahkan ada syarat dimana perusahaan tidak boleh mem PHK karyawan (Bab IV, pasal 153 dan 154A).
  8. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang,  di Omnibus Law jaminan sosial tetap ada bahkan ditambah bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) ada di Pasal 82-46E
  9. Libur hari raya hanya di tanggal merah dan istirahat sholat Jumat cukup 1 jam. Tidak benar semua akan diatur dlm perjanjian kerja bersama
  10. Tidak benar pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon, pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa. ahli waris tetap dapat hak pesangon (pasal 61).

Semua pihak, khususnya media harusnya saat ini memberikan pendidikan terhadap isi UU omnibus law, bukannya malah memberitakan hal yang sama sekali berbeda dari isi UU dan justru menjadi alat provokasi di tengah kondisi rakyat yang tengah berjuang melawan pandemi. [Red]

Tags:

Baca Juga

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026

...

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026

...

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

...

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026

...

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang
Berita

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026
Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat
Berita

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026
KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026
Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?
Berita

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026
Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026
Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Berita

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.