Kalteng Today – Sampit, – AW (37) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kotim atas dugaan keterlibatan sabu. Pelaku diamankan pada Rabu, (7/10) sekitar pukul 02.00 WIB di Perumahan Sinar Fajar Blok G Nomor 22 Rt 41 Rw 14 Kelurahan Sawahan Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan pria ini , polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 11,78 (sebelas koma tujuh puluh delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna putih, 1 (satu) pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang warna merah merk rattle.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi menjelaskan penangkapan pelaku berawal saat anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terlapor yang sedang tidur di ruang tamu dalam rumah selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh saksi II kemudian dilakukan penggeledahan rumah. Jelasnya, Rabu (7/10).
Baca Juga:Â Ingin Bikin Konten di YouTube, Bocah Ini Diduga Tenggelam di Rawa Sungai Kahayan
Semua barang bukti yang ditemukan di atas meja. Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Paparnya.
Pasal yang di sangkaan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post