Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Partisipasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini, salah satunya mematuhi protokol kesehatan,” kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya, saat ini sudah ada peraturan bupati tentang protokol kesehatan dalam perbup tersebut sudah jelas ada tiga subjek pengaturannya yakni perorangan, pelaku usaha dan pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Untuk perorangan melakukan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang,” jelasnya.
Dia menegaskan, bahwa regulasi untuk menerapkan protokol kesehatan 4M itu sudah dibuat.
“Untuk itu, seluruh masyarakat harus berkomitmen dan mematuhinya. Itu dilakukan demi kebaikan bersama dan mencegah penyebaran virus corona,” ungkapnya. [Red]














Discussion about this post