Kalteng Today – Palangka Raya, – Dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Kalteng 2020, Bawaslu Kota Palangka Raya melakukan Pemeriksaan terhadap dua orang ASN yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati yang mengatakan ada oknum ASN yang diduga tidak netral dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon Pilgub yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Pasalnya, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu karena berpotensi terjadinya mobilisasi ASN pada kontestasi Pilkada dengan tingkat kerawanannya sangat tinggi.
Diperiksanya Dua Oknum ASN tersebut oleh Bawaslu saat sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) waktu lalu berdasarkan hasil pengawasan secara tidak langsung melalui media sosial dan Kini keduanya telah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi atas sikap tidak netralnya tersebut.
“Sudah kita proses sesuai dengan kewenangan dan tupoksi Bawaslu. Surat rekomendasi telah kami sampaikan ke KASN di Jakarta,” kata Endrawati kepada awak media saat ditemui, kemarin(28/9) .
Menurutnya, terkait netralitas ASN, TNI dan Polri merupakan kewenangan dari Bawaslu. Namun untuk pemberian sanksi hanya bisa dilakukan oleh instansi terkait yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kedua ASN tersebut, diduga telah melanggar peraturan lainnya yakni masuk dalam melanggar pada sumpah janji kode etik mereka sebagai ASN, jadi bukan melanggar peraturan pemilihan” imbuhnya.
Baca Juga : Bawaslu Kalteng Sampaikan Imbauan Patuhi Aturan
Untuk itu Endrawati meminta kepada seluruh ASN yang ada agar berhati-hati dalam bermain medsos, Jangan berfoto bersama paslon, memberi komentar dan masuk dalam tim kampanye.
“ASN memang memiliki hak untuk menentukan dan memberikan suaranya, namun tidak dibenarkan menyampaikan secara terbuka atas dukungannya tersebut, terkecuali saat berada di bilik suara,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post