Kalteng Today – Sampit, – Kali ini, Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan sabu dengan berat 6,46 gram dari tangan Sy (58). Surya ditangkap pada Selasa, (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku terjadi di Jalan Mucran Ali Nomor 69 Rt 12 Rw 04 Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. Dasar penangkapan terhadap pelaku yakni LP Nomor 262/IX/2020 /KALTENG/ RES KOTIM/ RESNARKOBA tanggal 29 September 2020.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan pelaku
“Penangkapan pelaku ini hasil laporan masyarakat kemudian petugasnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di TKP beserta barang bukti,”jelasnya, Rabu (29/9).
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 (Dua puluh empat) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,46 (enam koma empat puluh enam) gram.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah dompet bertuliskan toko emas Mitra Baru, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah toples, serta uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam. Ungkapnya.
Baca Juga: Nekat Gadaikan 2 Mobil Rental, Oknum ASN Palangka Raya Ditangkap Polisi
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Lanjutnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post