Kalteng Today – Palangka Raya – Memasuki tahapan masa kampanye pada Pilkada Kalteng tahun 2020, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto kembali mengingatkan kepada seluruh ASN khususnya pada di Pemerintahan Kota Palangka Raya agar tidak terlibat dalam politik praktis agar nantinya tidak menuai masalah yang harus ditanggung sendiri.
Hal ini dikatakan Sigit saat diwawancarai usai melaksanakan Rapat Paripurna Ke 6 Masa Sidang I tahun 2020/2021 di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu , (25/9/2020) .
“ASN kan sudah dilarang tidak boleh ikut berpolitik, apalagi ikut dalam politik praktis, kalau menggunakan hak pilihnya silahkan, gunakan lah pada hari pemilihan nanti”. kata Sigit K Yunianto.
Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi belum lama ini bahwa, pihaknya akan selalu memantau ASN yang aktif di media sosial selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020.
“Beberapa hal yang perlu dicermati pada Pilkada tahun ini salah satunya keterlibatan ASN dalam penyebarluasan dan sosialisasi pasangan calon. Hal ini jelas apabila sudah melanggar netralitas dan batasan-batasan ASN dalam Pilkada kita akan pantau itu,” kata Satriadi.
Baca Juga : Polda Kalteng Lahirkan 31 Perwira Pertama Tahun 2020
Sebagaimana diketahui sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk setiap ASN Wajib menaati dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin. [Red]














Discussion about this post