Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang Pria resedivis yang mengaku pernah masuk penjara 7 kali bernama AD alias Tikus (44) ini kembali berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran dirinya melakukan tindak pidana pencurian.
Warga Jalan Kalimantan Palangka Raya ini melakukab pencurian beberapa waktu lalu ( Minggu, 20/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Letkol E. Tuewak, Komplek Perumahan Casadova Tahap II Blok I Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya
Dihadapan petugas dia mengaku kalau dirinya ditangkap oleh Personel Kepolisian dari Polsek Pahandut dan Resmob Polresta Palangka Raya di backup oleh Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalteng, Sitekintelkam Polda Kalteng, dan Intelmob Polda Kalteng, pada Minggu, (27/9/2020) karena mencuri Hand Phone (HP)Â dan Uang.
Selain itu, saat diinterogasi oleh petugas dirinya mengaku bahwa dirinya selama ini tidak ada kegiatan setelah sebelumnya ikut bekerja mencari kelapa dan membuang sampah serta menjaga Cafe.
Sementara HP hasil curiannya itu juga sempat dijualnya dan digadaikan dengan temannya, serta uang yang dicurinya berjumlah ratusan ribu rupiah.
Baca Juga:Â Acara Kuda Lumping di Kalampangan Dibubarkan Satgas Covid-19
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari tangan pelaku yakni 1 Buah HP Oppo A9 2020 Warna Hijau Laut, 1 Buah HP Oppo F11 Pro Warna Hijau Aurora dan 4 buah dompet kecil.
Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian lebih lanjut guna kepentingan pengembangan. [Red]
Discussion about this post