Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kota Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Aksi nekat bongkar rumah warga ini dilakukan oleh dua kawanan yang merupakan warga asli Kuala Pembuang.
Kedua pelaku yang diketahui bernama M A (33), warga Jalan Mayjen Suprapto Kuala Pembuang dan SAR (31), warga Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang.
Kedua pelaku pencurian ini berhasil dibekuk oleh anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Seruyan, bersama Unit I Jatanras dan Polsek Seruyan Hilir, pada Rabu malam (23/9/2020), sekitar pukul 20.45 Wib.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Irfan Ali Reza mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan ini berkat adanya laporan korban, yakni Novia Wijayanti (26) dan Desyyana Anggita Rahman (26, keduanya merupakan warga Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang II.
Kronologis kejadian bermula, saat kedua korban mengecek kondisi rumah baru yang belum dihuni yang berada di komplek Perumahan Wijaya Indah Kuala Pembuang, sekitar pukul 17.30 Wib.
Saat tiba di rumah tersebut, korban terkejut saat mendapati sejumlah barang dalam rumah seperti kulkas dan mesin cuci hilang pada tempatnya. Setelah dilakukan pengecekan kearah jendela, mendapati kondisi jendela sudah dalam keadaan rusak akibat dicongkel paksa oleh pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta.
“Dari laporan korban sekitar pukul 19.30 Wib, anggota kita langsung bergerak ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Dari informasi masyarakat, polisi berhasil mengungkap identitas para tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Irfan, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga : Rumah Disatroni Maling, Mahasiswa Palangka Raya Ini Rugi Rp. 7 Juta
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua pelaku, lanjut dia, antara lain berupa satu unit mesin cuci merk Samsung, satu unit kulkas merk Polytron dan satu pick up Daihatsu warna hitam dengan nopol KH 8445 P yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan pencurian.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan. Terhadap keduanya akan disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas dia. [Parnen-KT]
Discussion about this post