Kalteng Today – Palangka Raya, – Untuk memutus penyebaran Covid 19 sekaligus menerapkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota (Pergub dan Perwali) tentang pemberian sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Satgas Yustisi Polda Kalimantan Tengah melakukan razia dan menyambangi sejumlah tempat hiburan yang ada di Kota Palangka Raya pada Sabtu (19/9/2020) malam.
Razia Protokol Kesehatan ini langsung dipimpin oleh Ketua Satgas Yustisi Covid 19 Polda Kalimantan Tengah, AKBP Timbul RK Siregar bersama puluhan personel lainnya dari Ditlantas, Satbrimob, dan Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah.
“Malam ini kita melakukan penegakan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota tentang Protokol Kesehatan, untuk sasarannya kita mendatangi tempat usaha hiburan sepeti karaoke, cafe dan billiar yang ada di Kota Palangka Raya” kata Ketua Satgas Yustisi Kalteng yang juga saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng.
Selain itu juga dijelaskan bahwa hasil dari kegiatan penegakkan Pergub dan Perwali tersebut pihaknya masih banyak menemukan masyarakat atau pengunjung tempat hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya tidak penggunaaan masker dan menjaga jarak.
“Ada beberapa pelanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi berupa teguran hingga sanksi sosial yakni push up, bahkan pemilik usaha pun kita berikan teguran dan penjelasan mengenai Pergub dan Perwali” jelasnya.
Baca Juga :Â Top 10 Youtuber Terkaya di Dunia, Berapa Pendapatannya?
Sebagaimana diketahui sanksi yang diberikan untuk pengelola tempat usaha yang telah beberapa kali kedapatan melanggar aturan Pergub dan Perwali akan diberikan sanksi pencabutan tempat usaha atau denda hingga Rp. 15 Juta. [Red]
Discussion about this post