Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Seluruh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Seruyan, menggelar apel operasi satuan tugas (Satgas) yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan di Kabupaten Seruyan tahun 2020, bertempat di halaman Mapolres, Senin (14/9/2020).
Hadir pada kegiatan apel itu, Wakil Bupati Seruyan Iswanti, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan Perwira Penghubung Kodim 1015/Sampit Mayor Inf Bambang Waluyo. Turut sebagai peserta apel, jajaran Polres Seruyan, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Senkom Mita Polri serta sejumlah pegawai dilingkungan Pemkab Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro dalam arahan singkatnya mengatakan, pada bulan September 2020 ini akan dilaksanakan sosialisasi bersama mengenai Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Mengenai perbup dimaksud, sudah akan diberlakukan mulai bulan depan yakni Oktober 2020. Dimana dalam pendispilinan masyarakat terkait kepatuhan terhadap protocol kesehatan ini, dilakukan secara bersama dengan diback up oleh TNI dan Polri,” kata Agung.
Baca Juga: Banjir Terjang Empat Kabupaten di Kalteng
Diharapkan, melalui terbentuknya tim satgas yustisi ini dapat menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Seruyan untuk turut ikut mematuhi penerapan protokol kesehatan dimaksud.
“Melalui tim satgas yustisi ini kita ingin masyarakat Seruyan dapat lebih patuh dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya. [Red]














Discussion about this post