Kalteng Today – Buntok, – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dalam waktu dekat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan terkait sanksi dan denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel Eddy Purwanto di sela kegiatan pembagian masker gratis kepada masyarakat di Plaza Pasar Beringin Kota Buntok, Kamis (10/9/2020).
Dikatakan Eddy, Perbup wajib mematuhi protokol kesehatan tersebut agar bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan lain-lainnya.
Sebab selama ini, khusus untuk di wilayah Bumi Batuah itu sendiri, masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan oleh masyarakat, terutama dalam hal kedisiplinan menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Saat ini, Perbup dimaksud masih dianalisa bagian hukum dan telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri serta Pemprov Kalimantan Tengah.
“Berkenaan dengan Perbup penindakan disiplin penggunaan masker dan lain sebagainya itu, saat ini sesuai dengan petunjuk pak Bupati , pemda sudah membuat rancangan Perbup tersebut dan sekarang sedang dianalisa dibagian hukum,” beber pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Barsel.
Baca Juga : Polisi Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Antang Kalang
Sementara itu, berkenaan dengan penerapan sanksi terutama denda berupa uang masih dievaluasi dan dipertimbangkan, mengingat situasi perekonomian masyarakat saat ini yang juga tengah sulit akibat terdampak pandemi Covid-19.
“Kemungkinan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan didenda sosial. Misalnya membersihkan sampah dengan diberikan seragam khusus agar tidak mengulangi lagi,” tutur Eddy.
Lebih jauh Eddy menjelaskan, ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh gugus tugas dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat betapa pentingnya mendisiplinkan diri dalam mematuhi protokol kesehatan.














Discussion about this post