kaltengtoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memulai tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kalteng 2020. Pengumuman rekrutmen mulai tanggal 15 – 17 Januari 2020.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Gumas Stepenson kepada wartawan, Selasa (14 /1/2020) di Kuala Kurun.
Menurut Stepenson, setelah dilakukan pengumuman, baru dilakukan pendaftaran yang dimulai pada tanggal 18 – 24 Januari 2020, “ Dan jika para pendaftar kurang, maka pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran yang nantinya dilanjutkan dengan seleksi administrasi, tertulis, sampai wawancara pada tanggal 25 Januari -14 Februari 2020.”ujarnya.
Pengumuman calon terpilih diumumkan tanggal 15 – 21 Februari 2020 dan nantinya KPU akan menerima pengaduan masyarakat, klarifikasi dan penggantian calon terpilih pada tanggal 22- 28 Februari 2020, serta penetapan calon terpilih pada 29 Februari 2020, jelas Stepenson.
“Kami memerlukan 60 PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020, dimana satu kecamatan memerlukan lima PPK. Dan di Kabupaten Gumas ada 12 kecamatan.”tutur Stepenson .
Ia menambahkan, untuk pengambilan dan pengembalian berkas pendaftaran dapat dilakukan di tiga zona, yakni di kantor KPU Kabupaten Gumas, kantor Kecamatan Rungan, dan kantor Kecamatan Kahayan Hulu Utara
“Untuk persyaratan, bagi peminat dapat melihat Kecamatan yang masuk zona, di media sosial atau biasa datang langsung ke kantor KPU Gumas,” kata Stepenson.
Jek-KT














Discussion about this post