Kalteng Today – Palangka Raya, – Wakil Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Susi Idawati menyatakan dukungannya terhadap penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
Menurutnya, Peraturan yang diterbitkan ini bertujuan untuk percepatan penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya yang telah secara resmi ditandatangani dan disahkan oleh Walikota Palangka Raya Fairid Naparin pada 7 September 2020 waktu lalu.
“Perwali tersebut sebagai langkah tepat untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya. Kami dari legislatif menyambut baik dan mendukung perwali ini,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Susi Idawati belum lama ini.
Dirinya juga menjelaskan ada dua hal utama dari tujuan perwali tersebut yang ingin dicapai yakni mempercepat pemberantasan penyebaran pandemi covid-19, dan kedua adalah upaya pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi tersebut.
Dia juga berharap dengan adanya perwali ini nantinya masyarakat Kota Palangka Raya bisa mentaati dan mematuhi aturan tersebut sebab apabila dilanggar akan ada konsekuasi yang harus ditanggung.
“Semuanya kembali ke Masyarakat, sebab kesadaran yang tinggi dari masyarakat dan seluruh pelaku usaha sangat diharapkan dalam menerapkan protokol kesehatan. Bila ini dapat dilakukan, maka upaya dalam memutus rantai penyebaran covid 19 dapat tercapai,” terangnya.
Baca Juga : Senin Depan, Perwali Penegakan Protokol Kesehatan Diterapkan
Dirinya juga menekankan agar aturan ini nantinya dapat disosialisasikan kepada masyarakat secara masif melalui Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya.
“Masyarakat juga diharapkan dapat memandang adanya perwali ini sebagai upaya bersama untuk memutus penyebaran pandemi covid-19 di Kota Palangka Raya,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post