Kalteng Today – Pulang Pisau, – Setelah resmi menjadi wakil Sugianto Sabran dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 9 Desember mendatang, H. Edy Pratowo yang masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pulang Pisau ini telah mengajukan cuti.
Pj. Sekda Pulang Pisau, Ir. H. Saripudin menjelaskan bahwa tahapan-tahapan aturan yang harus dilaksanakan oleh Bupati adalah cuti dari tugas, terutama sebelum masa kampanye.
“Karena aturan memang mengamanatkan harus cuti dan proses itu sudah kami ajukan ke Pemprov,” tandasnya, Selasa (08/09/2020)
Kemudian , Bupati harus menjalani cuti dari tanggal 26 september hingga 5 desember mendatang, dan secara otomatis nanti wakil bupati yang mengambil peran menjalankan roda pemerintahan.
“Nanti sekda juga membantu menjalankan roda pemerintahan, wakil bupati nanti sebagai pengendali,” katanya
Menurutnya kondisi semacam itu juga telah terjadi pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu, dan dia berharap saat bupati cuti nanti roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.
Dirinya menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk tetap menjaga dan memegang teguh netralitas saat pelaksanaan pilkada kalteng.
Baca Juga: Legislator Pulang Pisau Ini Minta Pemerintah Gunakan Anggaran Sebaik Mungkin
“Artinya jangan sampai terlibat dalam politik praktis dan ikut menjadi tim pemenangan atau turut mengkampanyekan salah satu pasangan calon dan ini harus menjadi perhatian bersama. Pak bupati juga selalu menekankan agar ASN untuk menjaga netralitas, kami tidak ingin ada ASN pulang pisau yang terlibat politik,” pungkasnya. [Denny-KT]














Discussion about this post