Kalteng Today – Buntok, – Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan, Hj Enung Irawati mengatakan dua raperda yang disetujui menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Barito Selatan (Barsel) ke XIII masa persidangan II, tersebut yakni Raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Kemudian Raperda yang disetujui yakni tentang pengujian berkala kendaraan bermotor,” katanya usai memimpin rapat paripurna kepada awak media, Jum’at (28/8/2020).
Ia berharap, dengan disetujuinya dua raperda itu menjadi perda dapat dijalankan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten ini kedepannya.
Sebelumnya Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri mengucapkan terima kasih atas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Barito Selatan yang telah membahas substansi dua raperda tersebut, sehingga disetujui menjadi perda.
“Kami berharap kerjasama dalam pembentukan raperda ini dapat dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata bupati.
Menurut dia, hubungan kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk ditandatanganinya persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Bupati Barito Selatan terhadap dua raperda tersebut.
“Setelah mendengar dan mencermati laporan hasil pembahasan, kita selaku pihak eksekutif menyambut positif atas segala saran, masukan, usul serta pendapat anggota dewan terkait dua raperda itu,” kata dia.
Berkaitan dengan raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing lanjut dia, akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Sedangkan mengenai rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor telah difasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah berdasarkan surat nomor 188.342/1092/HUK tertanggal 23 Juli 2020 perihal hasil fasilitasi 1 raperda Kabupaten Barito Selatan.
Baca Juga: DPRD Barsel Minta Pemkab Adakan Pembagian Masker Gratis Untuk Masyarakat
Hal itu lanjut dia, sebagaimana yang diatur pasal 87 sampai 90 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang selanjutnya sebagai prosedur dalam pemberian nomor register sebelum ditetapkan kepala daerah dan diundangkan oleh sekretaris daerah.
“Kita mengharapkan implementasi dua raperda tersebut nantinya dapat bermanfaat untuk meningkatkan PAD serta meningkatkan pelayanan, pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan bagi masyarakat,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post