Kalteng Today – Kuala Kurun, – Sekolah yang bernaung pada Dinas pendidikan, kepemudaan, dan olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diperbolehkan melakukan belajar tatap muka di sekolah secara normal.
Namun dengan syarat, Sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Ini mengacu, pada surat edaran yang dikeluarkan Disdikpora Gumas bernomor 424/894/Disdikpora/IX/2020, tentang proses belajar mengajar di wilayah zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19, untuk seluruh satuan pendidikan.
”Surat edaran yang kami keluarkan terkait pemberitahuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, bisa kembali belajar tatap muka terbatas secara normal,” ucap Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Singong, Jumat (4/9/2020) lalu.
Baca Juga : Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Tingkat Kecamatan Dihadiri Polsek Kahayan Kuala
Ia mengatakan, pembelajaran dengan tatap muka terbatas itu sudah mulai berlaku bulan September tahun 2020, pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perhitungan sekolah tatap muka terbatas harus disesuaikan dengan kurikulum 2013 (K-13).
Tatap muka terbatas, artinya semua peserta didik masuk sekolah, tetapi jam mata pelajarannya yang dikurangi. Kalau SD hanya 25 menit dan SMP 30 menit per jam mata pelajaran setiap tatap muka.
“Ini juga, hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang berada dalam zona hijau penyebaran Covid-19,” katanya.














Discussion about this post