Kalteng Today – Palangka Raya, – Tahapan pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 berdasarkan pengumuman KPU Kalteng Nomor: 158 /PL.02.2-Pu/62/Prov/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020, Jum’at (6/9) adalah hari pertama pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng 2020.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim mengatakan, jadwal pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari yakni pada tanggal 4 dan 5 September dilaksanakan pada pukul 08.00 WIBÂ sampai Pukul 16.00 WIB.
Sedangkan pada tanggal 6 September pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB bertempat di Kantor KPU Provinsi Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 04 Palangka Raya.
Sebelum pelaksanaan kegiatan pendaftaran secara resmi dimulai, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar simulasi sistem pendaftaran dengan menerapkan protokol kesehatan pada Kamis (3/9/2020) sore tadi.
“Pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2020 ini tentunya sangat berbeda dari pelaksanaan Pilkada sebelumnya, sebab Pilkada tahun 2020 ini disaat situasi pandemi Covid 19, maka saat proses pendafatarn harus sesuai dengan protokol penanagan Covid-19” kata Harmain Ibrohim saat diwawancarai.
Selain itu dirinya juga mengatakan, dalam simulasi pendaftaran Cagub dan Cawagub pihaknya mengundang Tim Satgas Covid 19 Provinsi, Aparat Keamanan dan Bawaslu.
“Tujuannya adalah untuk memastikan proses pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan protokol penangan Covid 19, selain itu juga simulasi ini diadakan untuk memudahkan kita nantinya saat pendaftaran dilaksanakan pada masa nya nanti” jelasnya.
Baca Juga:Â Ini Ketentuan, Belajar Tatap Muka di Wilayah Zona Hijau
Adapun ketentuan jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke area pendaftaran yang harus diketahui pada saat pendaftaran di KPU Provinsi Kalimantan Tengah nantinya adalah Pasangan Calon Guberbur dan Calon Wakil Gubernur, LO (Liaison officer) sebanyak 2 orang, Tim Kampanye 2 orang, dan dari Partai Politik Pengusung Calon sebanyak 2 orang yakni hanya Ketua dan sekretaris.














Discussion about this post