Kalteng Today – Palangka Raya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H Maruadi mengungkap, Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) telah rampung di rumuskan dan siap untuk diterapkan.
“Terkait Dalkarla , Perda dan Pergub nya sudah selesai. Diharapkan bisa segera di terapkan di masyarakat petani peladang tradisional kita yang ada di daerah,” katanya kepada awak media, Kamis (3/9).
Politisi fraksi Golkar ini mengungkapkan Perda dan Pergub tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu, hingga masyarakat dapat mengerti secara menyeluruh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tataran masyarakat itu sendiri.
Lebih lanjut, dirinya juga mengingatkan terkait dengan sosialisasi ini tentu akan dipatuhi oleh masyarakat, khususnya para peladang yang ada di provinsi yang terkenal dengan Bumi Tambun Bungai itu, asalkan jelas dan harus lebih menyentuh masyarakat peladang.
“Harus disosialisasikan dulu sebelum diterapkan ke masyarakat, supaya paham dan lebih jelas tentang Petunjuk Teknis yang tertera dalam Pergub Dalkarla itu,” tegasnya.
Terlebih lagi,tambahnya saat ini masyarakat sudah mulai melakukan aktifitas bertanam, maka dari itu diminta untuk segera melakukan sosialisasi tersebut.
Baca Juga: Legislator Ini Dukung Sanksi Kerja Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
“Selain itu kebetulan saat ini sedang masa sibuk ya, jadi kemungkinan masih menunggu dijadwalkan saja sosialisasinya. Harapannya sih secepatnya, sebab dalam waktu dekat ini masyarakat peladang petani akan memasuki musim tanam,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post