Kalteng Today – Kapuas, – Seorang warga Desa Baronang RT 04 Saka Karangan Dusun Tumpang Mamput Kecamatan Kapuas Tengah yang bernama Rambo (22) tak berkutik saat diringkus Polisi.
Pria yang memang aslinya bernama Rambo itu bukanlah merupakan aktor di film action yang biasanya tampil di layar kaca dengan aksi aksinya yang membela kebenaran, tapi dia merupakan pelaku penganiayaan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, peristiwa itu terjadi kemarin (Senin,31/8), pukul 13.00wib di Desa Baronang, Dusun Tumpang Mamput, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, kalteng.
Saat itu Rambo mendatangi korban (Dedie) yang sedang bekerja di lokasi penambangan emas langsung memukul di bagian kepala sehingga korban terjatuh, kemudian korban ditusuk menggunakan mandau akibatnya korban mengalami luka robek dibagian pelipis.
“Korban tak Terima dengan perbuatan pelaku langsung melapor ke Polsek Kapuas Tengah pada pada Selasa(1/9/2020)\. Kemudian anggota bergerak cepat langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” Kata Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Supian,Kamis(3/9/2020).
Baca Juga : Polsek Kahayan Kuala Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam
Supian menyampaikan,Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku Rambo sudah ditangani dan sudah diamankan di Polsek Kapuas Tengah beserta barang bukti berupa berupa baju kaos warna hijau dan celana warna abu abu milik korban.
“Kita masih mencari barang bukti yang digunakan pelaku untuk melukai korban berupa sebilah parang jenis mandau.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan maksimal penjara 5 tahun,” pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post