kaltengtoday.com – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, Aga Handuran mengingatkan pendaftar Pelayanan Perizinan Online Single Submission (OSS) agar teliti melengkapi data.
“OSS ini terbilang masih baru, karena baru diterapkan pada tahun 2018 lalu. Terkadang masih ada pendaftar OSS yang tidak teliti melengkapi data yang diperlukan,” ucap Aga saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Senin (13/1/2020).
Ia mengatakan, karena tidak teliti dalam melengkapi data yang diperlukan, perizinan yang diajukan oleh pendaftar juga menjadi belum bisa diproses. Jika itu terjadi tentu akan merugikan bagi pelaku usaha itu sendiri.
“Dalam hal ini, para petugas DPMPTSP Kabupaten Gumas siap membantu pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam mendaftar melalui OSS. Untuk itu, pelaku usaha diminta jangan ragu berkonsultasi kepada petugas, jika menemui kendala,” katanya.
Secara umum, lanjut dia, pada tahun 2019 lalu jumlah pendaftar pada pelayanan perizinan OSS adalah sebesar 592 orang, dengan jumlah izin mencapai 1.912, baik izin usaha makro maupun mikro.
“OSS bertujuan untuk mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha, izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah, dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan perizinan,” bebernya.
Selain itu, perizinan pelayanan OSS juga bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
Selanjutnya, memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, serta memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha.
Ia menambahkan, sasaran dari OSS adalah pelaku usaha yang memiliki karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan. Sasaran selanjutnya adalah usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
“Kemudian, usaha perorangan/badan usaha yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS, serta usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing,” ujar Aga.
Jek-KT














Discussion about this post