Kalteng Today – Puruk Cahu, – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestor di Mura masih mengabaikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan.
Salah satunya transparansi perusahaan yang tidak memberi data ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan ketenagakerjaannya dapat diberikan sanksi tegas.
Rahmanto menjelaskan, selama ini pengawasan dari pemerintah juga minim untuk bidang tenaga kerja itu dalam mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2010. Sehingga Pemda setempat seharusnya mengantongi data tenaga kerja di daerahnya sendiri.
Paling tidak dengan adanya data bisa menjadi acuan dalam hal pengambilan kebijakan oleh Pemda Mura.
“Pemkab harus ada pegang data, jangan sampai tidak tahu data pekerja yang ada di wilayah kita sendiri,” kata politisi PKB ini, Senin (31/8/2020).
Baca Juga : Ketua DPRD Mura : Masalah Batas Wilayah Harus Jadi Perhatian
Ia juga menambahkan, data tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan agar data mandiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura juga sangat dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.
“Memang kalau dari sisi kewenangan dari pengawasan bidang ketenagakerjaan yang ditarik Pemerintah Provinsi menjadi landasan keterbatasan Disnakertrans di setiap daerah sehingga upaya mendata tenaga kerja juga tidak semudah seperti sebelumnya. DPRD justru mendapat data ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan namun perihal itu dapat menjadi acuan untuk melakukan evaluasi,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post