Kalteng Today – Puruk Cahu, – Ketua DPRD Kabupaten Mura, Doni mengatakan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dilakukan dalam upaya melanjutkan pencapaian program kegiatan yang telah dirumuskan dalam APBD induk.
Diakui Doni, ditahun ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.
“Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD Tahun anggaran 2020, dengan menyusun KUPA-PPAS terlebih dahulu,” jelas Doni, Senin (31/8/2020)
Lanjut legislator PDI- Perjuangan ini, KUPA-PPAS tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD perubahan.
Seperti apa yang telah ditekankan pada rapat paripurna yang lalu, imbuhnya, bahwa alokasi anggaran untuk tahun 2020 banyak terserap dalam penanganan wabah pandemi Covid-19.
“Hal itu memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara dan juga pendapatan daerah, sementara di sisi lain kebutuhan anggaran semakin meningkat,” jelasnya.
Maka itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis di daerah dalam rangka mencegah, menangani dan mengantisipasi dampak wabah Covid-19 melalui penyesuaian dan perubahan APBD.
Baca Juga: OPD di Mura Diminta Lakukan Pembayaran Gaji Honorer
Sementara sehari sebelumnya, KUPA-PPAS APBD perubahan Kabupaten Mura disampaikankan serta diserahkan oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan wewenang DPRD Kabupaten Mura. [Red]














Discussion about this post