Kalteng Today – Puruk Cahu, – Kapolsek Murung Polres Murung Raya Ipda Yuliantho, S.AP lakukan mediasi terhadap penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sepasang suami isteri dengan cara kekeluargaan.
Pelaku yang diduga suami berinisial (R) terlapor dalam perkara melakukan penganiayaan terhadap pelapor yang merupakan istri pelaku berinisial (N) mengakibatkan pada bagian kepala korban ditampar oleh pelaku menggunakan tangan kosong hingga mengalami benturan dibagian kepala.
Atas laporan dari korban yang merupakan istri pelaku kemudian pelaku dilakukan penjemputan dengan mempertemukan kedua belah pihak baik itu korban dan juga pelaku untuk dilakukan mediasi penyelesaian secara kekeluargaan.
Ipda Yuliantho mengungkapkan mengingat perkara KDRT merupakan jenis kekerasan yang bersifat khas yakni dilakukan dalam rumah serta pelaku dan korban adalah anggota keluarga sering kali dianggap bukan sebagai bentuk Kekerasan. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan landasan hukum yang kuat yang menjadikan KDRT yang awalnya urusan Rumah Tangga menjadi urusan negara.
“Penyelesaian perkara pidana melalui mediasi tidak dapat dilepaskan dari cita hukum yang didasarkan pada landasan filsafat hukum yaitu keadilan (Law Is Justice) dan asas hukum proses penyelesaian perkara yang mengacu pada sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.
Baca Juga :Â Sepak Bola Siwo PWI Kalteng Versus Dosen UPR Berahir Imbang
Perumusan Kaidah hukum untuk penyelesaian perkara pidana dilakukan melalui mediasi yang diderivasi dari cita hukum dan asas hukum.














Discussion about this post