Kalteng Today – Buntok, – Dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda), disetujui secara bersama-sama dalam rapat Paripurna ke – 13 masa sidang II tahun sidang 2020 DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) di aula graha Paripurna, jum’at (28/8/2020).
Hj Enung Irawati selaku pimpinan rapat mengatakan, dua buah Raperda tersebut adalah Raperda retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing dan Raperda penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor.
“Raperda ini selanjutnya kami serahkan kepada pak Bupati, Eddy Raya Samsuri dan dievaluasi Gubernur Kalimantan Tengah,” ucap Hj Enung Irawati kepada kaltengtoday.
Ia berharap, Raperda ini nantinya dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Barsel, serta dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Barsel yang bermotto ‘Dahani Dahanai TuntungTulus’ ini.
“Saya harap ini bermanfaat untuk masyarakat Barsel tercinta ini,” pungkasnya.
Baca Juga :Â Tim Reses Dapil I Kunjungi Desa Luwuk Tukau
Sementara itu Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri menyampaikan, kedepan banyak sekali Raperda yang akan dibahas secara bersama-sama dan dari Raperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD Barsel.
“Dimana PAD ini nanti akan kita berikan kepada seluruh masyarakat Barsel, terutama untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan agar hal tersebut bisa mensejahterakan masyarakat,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post