kaltengtoday.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Barthel menargetkan, pada Tahun 2020 ini sebanyak 40 ribu anak akan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
“Selain sebagai tanda pengenal yang sah, juga sebagai persyaratan pendaftaran sekolah, untuk keperluan transaksi keuangan, pelayanan kesehatan, dan memudahkan dalam pembuatan dokumen keimigrasian,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (11/1/2020).
Ia mengatakan, di tahun 2020 ini telah di targetkan sebanyak 40 ribu anak di Kabupaten Gunung Mas miliki Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan harapan target bisa bisa tercapai sesuai harapan.
“Sehingga semua anak di Kabupaten Gunung Mas, memiliki Kartu Identitas Anak itu,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Gumas melalui Disdukcapil Gumas akan segera melayani pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi setiap anak yang berusia dari 0 sampai 17 tahun.
“KIA ini merupakan hak sipil anak sebagai warga negara dan menjadi bukti diri yang sah bagi penduduk yang berumur di bawah 17 tahun, sama seperti memiliki kartu tanda pengenal seperti KTP bagi warga berusia 17 tahun ke atas,”ujarnya.
Selain itu nantinya bila memiliki kartu identitas ini, maka si anak anak mudah saat berurusan dengan administrasi, pungkas Barthel.
Jek-KT














Discussion about this post