Kalteng Today – Buntok, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyetujui empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda), yang kemudian nantinya akan diusulkan untuk menjadi peraturan daerah.
Rancangan peraturan daerah yang disetujui tersebut yaitu yang pertama Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga.
Selanjutnya yang kedua, Raperda retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan ketiga Raperda penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor (Penyempurnaan hasil fasilitasi) serta yang terakhir atau keempat adalah Raperda retribusi jasa umum (Penyempurnaan hasil evaluasi).
Wakil ketua I DPRD Barsel, HM Yusuf Kalem menyampaikan, Raperda tersebut disetujui saat DPRD melaksanakan rapat gabungan seluruh komisi, pada rabu (26/8/2020) di ruang rapat DPRD Barsel.
“Alhamdulillah, semua anggota DPRD yang tergabung dalam rapat gabungan komisi, bisa menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda,” ucap HM Yusuf Kalem kepada kaltengtoday saat setelah memimpin rapat gabungan komisi.
Ia mengharapkan, apabila Raperda tersebut nantinya sudah menjadi Perda, pemerintah dapat menjalankannya dengan baik dan efektif. Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Barsel dapat meningkat.
“Karena di Raperda tersebut terdapat Raperda retribusi jasa umum dan retribusi izin tenaga kerja asing, itu yang penting dan utama,” tandasnya.
Baca Juga :Â Petugas Gabungan Seruyan Hilir Kesulitan Datangi Lokasi Titik Hotspot Baru
Masih dikatakan HM Yusuf Kalem, dengan adanya peningkatan PAD Kabupaten Barsel maka akan menambah pendapatan daerah, dan artinya Raperda yang disetujui tersebut dapat berjalan secara efektif. Apalagi menurutnya ada dua Raperda yang apabila dijalankan dengan benar oleh pemerintah akan memberikan tambahan pendapatan.
“Selama ini kan retribusi izin kerja tenaga asing dipungut oleh provinsi, sehingga dengan Raperda ini berpotensi untuk menambah PAD Barsel,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post