Kalteng Today – Sampit, – Polres Kotawaringin Timur menindaklanjuti kasus kekerasan anak yang dialami Lela Safira (6) oleh Ibu kandungnya. Bahkan Polres Kotim langsung menggelar konference pers pada Selasa siang, (25/8) di Mapolres Kotim.
Dalam keterangannya, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Waka Polres Kompol Aziz Septiadi bersama Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan bahwa kasus kekerasan yang dialami oleh Lela Safira pertama kali dilakukan oleh Anto (23) dan Yati (25) yang tak lain dari Ibu Korban. Jelasnya, Selasa (25/8).
Kejadian tersebur terjadi pada, 17 dan 19 Agustus 2020. Dimana lokasi kejadian pengaiayaan tersbeur yakni di rumah Sukma Jalan Muchran Ali Gg Rindang Setia, Kelurahan Baamang Tengan Kecamatan Baamang, Kotim. Kemudian pada 21 Agustus 2020 di rumah Danil di Gg Mufakat Kelurahan Baamang Hulu. Ungkapnya.
“Kedua pelaku ini tega dan sadis menganiaya korban lantaran kesal dengan tingkah laku anak yang sering rewel dan sering menangis. Namun, perlakukan tidak senonoh tersebut diketehui oleh pihak kepolisian karena adanya laporan masyarakat,”tegasnya.
Baca Juga:Â Legislator Ini Kecam Penganiayaan Anak
Dirinya juga menghimbau kepada orang tua agar anak-anaknya diberikan perhatian, kasih sayang. Jangan sampai kejadian ini terulang, apalagi sampai memberikan perlakuan yang tidak sepantasnya. “Atas perbuatan pelaku, kedua tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkasnya. [Red]














Discussion about this post