Kalteng Today – Kuala Kurun, – Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CNPS Kabupaten Gunung Mas (Gumas) formasi tahun 2019, dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
Anjuran tersebut, termuat dalam ketentuan pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus atau Covid-19.
Ketentuan lainnya, peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes, tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan handsanitizer;
Kemudian, peserta dengan hasil pengukuran suhu kurang lebih 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu kurang lebih 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
Baca Juga : Pucuk Pimpinan Kasatpol PP Berganti, Penegakan Perda Harus Lebih Tegas
Selajutnya, peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Iya. Itu ketentuan dalam poin kebijakan umum yang dianjurkan dan dilaksanakan oleh peserta,” jelas Plt BKPSDM Gumas Sri Putri Pratiwi kepada Kaltengtoday, Kamis (20/8/2020).
Ia menambahkan, dalam ketentuan itu juga memuat poin kewajiban bagi peserta, larangan hingga sanksi bagi peserta.
“Diharapkan dapat menjadi perhatian, dan dipatuhi bersama,” demikian Sri Putri Pratiwi. [Jek-KT]














Discussion about this post