kaltengtoday.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menggodok kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Lohing Simon. Dijelaskannya, pembahasan Raperda tersebut pada periode sebelumnya telah dilaksanakan namun belum terselesaikan sehingga kelanjutan pembahasannya akan dilanjutkan kembali.
“Itu salah satu target kerja kita pada periode ini. Ini merupakan salah satu solusi dalam penanganan karhutla yang pada periode 2014-2019 telah dibahas di DPRD Kalteng,” ujarnya di Palangka Raya pada Rabu (8/1/2020).
Selain itu nantinya Raperda penanganan karhutla itu akan dibuat sederhana,misalkan dilarang membakar khususnya di lahan gambut sehingga nantinya perlu ada pemetaan daerah mana saja yang mempunyai lahan gambut,ujarnya.
Lohing menilai, ada baiknya masyarakat yang ingin berladang dapat membuka kembali semak belukar tempat mereka berladang sebelumnya tanpa harus membuka hutan karena tak dapat dipungkiri membuka lahan untuk berladang adalah merupakan suatu kearifan lokal yang tidak bisa diabaikan.
Menurut politisi asal PDIP itu, apa yang akan mereka lakukan tidak bermaksud untuk melawan peraturan pusat, tapi diharapkan dengan menggodok lagi Raperda karhutla tersebut merupakan salah satu solusi atas permasalahan yang kerap terjadi saat musim kemarau tiba.
“Inilah target Komisi II, kita bersyukur jika tahun ini bisa selesai. Kalau belum juga selesai maka kita perjuangkan di tahun berikutnya semampu kita dalam periode ini,” tandas Lohing Simon.
Apri-KT














Discussion about this post