Kalteng Today – Sampit, – Beredar informasi di masyarakat bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang digelar 9 Desember 2020 mendatang ditunda. Tentu saja informasi tersebut dengan disertai dasar dan juga peraturan pemerintah terkait masalah Pilkada tersebut.
Menyikapi masalah tersebut, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan  Pilkada digelar 9 Desember 2020 mendatang .
“Memang masa pandemi covid 19 kemaren berefek pada penundaan Tahapan pemilihan serentak 2020. Pasca raker KPU dengan Komisi II , Bawaslu, DKPP di putuskan pelaksanaan pemilihan serentak pada tanggal 9 Desember 2020,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Rabu (19/8).
Dijelaskannya pula, untuk menindaklanjuti putusan itu KPU harus ada dasar, saat itu sudah ada undang-undang tapi belum memadai sehingga Presiden mengeluarkan perpu Nomor 2 tahun 2020 sebagai dasar kpu penundaan pemilihan 2020 yang awalnya 23 September menjadi 9 Desember 2020. Ungkapnya.
Karena Perpu itu terbatas maka di lakukan pembahasan dengan DPR untuk mendapat persetujuan DPR untuk di undangkan. “Perpu Nomor 2 tahun 2020 di undangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Sekali lagi, pemilihan serentak untuk 2020 masih tetap dilaksanakan Pada 9 Desember 2020 mendatang,”tegasnya.
Baca Juga:Â KPU Kotim Ingatkan ASN Harus Netral Dalam Pilkada
Dirinya berharap dengan adanya informasi seperti ini masyarakat, terutama sekali Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati Kotim agar bisa berkonsultasi dengan pihak KPU terkait masalah tersebut. “Apabila ada informasi dan perubahan aturan pasti akan kami sampaikan,”pungkasnya. [Red]














Discussion about this post