Kalteng Today – Puruk Cahu, – Setelah pada hari Sabtu (15/8) kemarin Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali pada zona hijau dengan tidak ada lagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi perhatian penting peran 2 gedung karantina yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Mura melalui gugus tugas percepatan Covid-19 yang telah menelan biaya Milyaran untuk mengisolasikan setiap masyarakat yang telah kontak terhadap pasien terkonfirmasi tentu tidak akan berfungsi kembali apabila tidak adanya kasus yang terjadi pada saat ini.
Menjawab perihal tersebut, Wakil Bupati Mura Rejikinoor menuturkan bahwa 2 gedung karantina yakni Gedung Politeknik dan Gedung Balai Latihak Kerja Desa Konut yang telah dialih fungsikan sebagai gedung karantina tersebut akan tetap difungsikan oleh pihaknya dan disiagakan.
“Untuk gedung karantina Covid-19 tetap stanby sementara untuk para petugas medisnya telah dikembalikan ditempat tugasnya masing-masing seperti di RSUD Puruk Cahu dan Puskesmas untuk memberikan pelayanan seperti semula,” ujar Kinoi sapaan akrab Wakil Bupati Mura, Minggu (16/8/2020).
Ia menegaskan bahwa dengan kesiapan 2 gedung karantina tersebut meski saat ini Kabupaten Mura telah berada pada zona hijau sebagai bentuk antisipasi baik itu sarana dan prasaran yang ada selama pandemi Covid-19 melanda Kabupaten Mura.
“Selagi belum ditemukannya vaksi untuk menyembuhkan penularan dan penyebaran virus corona ini tentu kita tidak akan berhenti waspada dan mengantisipasi kondisi adanya lonjakan kasus, tetapi kami berharap status zona hijau ini dapat dipertahankan dan jangan sampai masyarakat kita ada yang terpapar kembali,” lanjutnya.
Baca Juga :Â Wakil Bupati Mura: Berada Pada Zona Hijau Bukan Berarti Terlepas Dari Protokol Kesehatan
Sejak bulan Maret 2020 munculnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Mura hingga berada pada zona hijau tercatat 126 kasus positif covid-19 diantaranya terdapat 2 pasien yang telah meninggal dunia sedangkan 124 pasien lainnya dinyatakan sembuh. [Red]














Discussion about this post