Kalteng Today – Palangka Raya, – Sebanyak 788 potong kayu log jenis Meranti diduga hasil ilegal logging di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kotawaringin Barat disita oleh Tim Operasi Pengamanan Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan ( Rabu, 12/8)
Dari informasi yang dihimpun, kayu log tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa menggunakan Kapal Laut yang diangkut dengan armada Truck Fuso.
Penyitaan kayu log Jenis Meranti yang diduga ilegal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Irmansyah saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (13/8/2020) sore.
“Ya, Betul. Saat itu truk fuso pengangkut kayu jenis meranti ini sudah masuk ke dalam kapal, sebelum kapal berangkat kita mendapat informasi ada kegiatan pengangkutan hasil ilegal logging dan langsung dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya juga telah berhasil mengamankan Sopir Truck Fuso atas kerjasama dengan pihak KP3 dan otoritas pelabuhan yang dikemudiakan oleh seorang warga Kumai berinisial A.
“Saat ini ratusan kayu log berjumlah 28 kubik tersebut tengah menjalani proses pengukuran dan pengujian oleh tim ahli dari BPHP, termasuk asal usul hasil hutan tersebut diperoleh” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan beberapa kegiatan seperti di Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan sekitar Lamandau untuk memastikan apakah ada keterlibatan korporasi atau tidak.
“Sepanjang tahun 2020 ini Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan telah melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap tujuh kasus ilegal logging di Kalimantan Tengah dengan total jumlah barang bukti mencapai 90 kubik” imbuhnya.
Sementara hasil penangkapan selama ini dilakukan di wilayah Palangka Raya, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur dan kini seluruh kasus tersebut telah dalam proses persidangan.
Baca Juga: Perumahan Pemda Kebobolan, Uang Rp. 300 Juta dan 2 Ons Emas Digondol Maling
Modus operandi mereka sekarang lebih rapi. Dimana truk pengangkut kayu tersebut dibungkus rapi dan membuat petugas sulit untuk membuka bahkan situasi pandemi covid 19 saat ini juga dimanfaatkan oleh para pembalak liar.
“Yang Paling banyak berada di wilayah hukum Palangka Raya mengarah ke Banjarmasin. Untuk tersangka rata-rata dikenakan terkait kasus pengangkutan dengan dikenakan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tegasnya.
Irmansyah juga menambahkan menambahkan, tindak pidana ilegal logging saat ini masih terus terjadi di Kalimantan Tengah, sebab sumber hasil hutannya masih berlimpah dan rata-rata dilakukan perseorangan dengan main kucing-kucingan menunggu petugas lengah. [Red]
Discussion about this post