Kalteng Today – Buntok, – Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan (Barsel) H. Raden Sudarto mengatakan, saat ini banyak Peraturan Daerah (Perda) kabupaten setempat yang sudah tak relevan untuk diterapkan.
“Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barsel,” katanya usai pimpin RDP, senin (27/7/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil RDP itu, jumlah Perda yang terinventarisir sejak tahun 2008 lalu hingga saat ini tercatat sebanyak 115 Perda.
“Dari 115 perda itu, hanya ada 50 Perda yang masih relevan dan bisa diterapkan, sedangkan 65 Perda lainnya sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan kembali,” ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Ia mengharapkan agar perda yang sudah tidak relevan itu supaya digeser atau di delete saja, sedangkan untuk perda yang dibentuk di bawah 2008 agar diinventarisir dan kalau memang sudah tidak relevan supaya digeser saja.
Dalam RDP itu juga pihaknya meminta kepada bagian hukum agar sebelum mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD supaya betul-betul dievaluasi dan dikaji terlebih dahulu, apakah efektif dijalankan apabila sudah menjadi perda.
“Karena kalau memang tidak efektif, percuma saja perda dibuat, karena berapa anggaran yang dikeluarkan untuk membuat Perda apabila tidak efektif dijalankan,” jelas Raden Sudarto yang akrab dengan panggilan H. Alex itu. [Red]














Discussion about this post