Kalteng Today – Puruk Cahu, – JS (38) akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mura di Jalan Houling KM 4 PT AKT, Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup pada Jumat kemarin (7/6).
Ini setelah Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu,
Kapolres Mura, AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Mura IPTU Bagus Winarmoko menjelaskan tersangka JS yang sering mangkal ditempat karaoke simpang KM 1 PT AKT merupakan pemain lama yang sudah dilakukan pengintaian oleh pihaknya kepolisian sejauh ini.
“Tersangka bekerja jadi tukang kayu dalam kesehariannya, namun tersangka juga berperan selama ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Laung Tuhup, sehingga berbekal informasi yang kami terima dari masyarakat kemudian kami lansung melakukan penyergapan terhadap tersangka berinisial JS ini,” terang IPTU Bagus Winarmoko, Sabtu (8/8/2020).
Dari penyergapan tersebut, Satresnarkoba Polres Mura berhasil menemukan barang bukti (Barbuk) 6 paket sabu dengan berat kotor 3.26 gram, 1 buah tas selempang warna coklat, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong alat hisap serta handphone milik tersangka.
Baca Juga: Gelapkan Mobil Pick Up Di Pulang Pisau, Pria Ini Tertangkap di Kalbar
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka yang telah melakukan tindak pidana narkotika.
“Atas perbuatannya ini, tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” lanjuta Kasat Narkoba Polres Mura ini. [Red]
Discussion about this post