Kalteng Today – Kapuas, – Aksi pencurian HP di warung kopi Jalan Trans Kalimantan Sei Beras Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat diamankan Satreskrim Polres Kapuas Selasa (25/7/2020) pukul 20.00 WIB. Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Jali (25),warga Kapuas tak berkutik saat di amankan pihak kepolisian karena berdasarkan keterangan dari korban pada saat tertidur di warung kopinya bersama anaknya, saat HP merek vivo Y 95 diletakan disamping tempat tidurnya.
“Saat bangun pagi pelapor terkejut HP miliknya sudah raib dan melapor ke Polres Kapuas atas kejadian tersebut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo saat di temui diruang kerjanya, Kamis(5/8/2020).
Baca Juga:Â Operasi Patuh Telabang Kabupaten Kapuas Ditemukan 479 Pelanggaran
Untuk mempertagung jawabkan perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Barang bukti diamankan berupa satu ponsel Merk Vivo Y 95 warna Aurora Red beserta kotaknya,” pungkasnya. [Djim-KT]














Discussion about this post