Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berencana akan memberlakukan penarikan retribusi sampah non rumah tangga di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, yang menjadi pusat ibukota pemerintahan kabupaten.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan, Priyo Widagdo, pemberlakukan penarikan retribusi sampah non rumah tangga tersebut, seyogyanya akan diterapkan pada Maret 2020 lalu. Namun dikarenakan adanya pandemi Covid-19, maka terpaksa mengalami penundaan pemberlakuan.
“Jenis sampah non rumah tangga ini, meliputi seperti sampah dari perhotelan, rumah makan, kantor pemerintah, fasilitas kesehatan dan sarana sekolah,” kata Priyo di Kuala Pembuang, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Menghitung Hari, Musda Golkar Kotim Akan Digelar
Dia menjelaskan, rencana penerapan retribusi persampahan ini, mengacu pada Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Seruyan dan Peraturan Bupati Seruyan nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan di Kabupaten Seruyan.
“Dengan telah terselenggaranya pengelolaan persampahan di Kabupaten Seruyan, maka perlunya dilakukan penarikan retribusi terhadap objek pelayanan persampahan dimaksud,” jelas dia. [Red]














Discussion about this post