Kalteng Today – Palangka Raya, – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra mewakili unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja dalam rangka studi banding Anggota DPRD Kota Banjarmasin di Ruang Paripurna pada hari Senin (27/7/2020).
Kunjungan kerja DPRD Kota Banjarmasin ini dalam rangka studi banding berkaitan halnya dengan peningakat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (Minol).
Saat dikonfirmasi, Beta Syailendra mengatakan hari ini DPRD Kota Palangka Raya ada menerima dua kunjungan yaitu DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Kota Banjarmasin.
“Hari ini ada dua kunjungan yang kami terima, yang pertama dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Kota Banjarmasin, untuk Kunjungan dari DPRD Kota Banjarmasin ini ada dua dekade yaitu Banggar dan Bapemperda, untuk Banggar tadi berkaitan dengan penganggaran di masa pandemi Covid-19 ini, termasuk juga masalah anggaran,” kata Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, pada pertemuan tersebut DPRD Kota Palangka Raya memberikan paparan tentang kondisi pengganggaran di Kota Palangka Raya dengan segala persoalannya ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Mereka dari DPRD Kota Banjarmasin juga studi banding yaitu terhadap pelaksanaan Perda minol di Kota Palangka Raya. Melalui dinas terkait menyampaikan bahwa masih sesuai dengan target walaupun di tengah pandemi,” tandasnya.
Baca Juga :Â Tabrakan Maut di Jembatan Tumbang Nusa Tewaskan Dua Orang
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hari Wijaya mengatakan kunjungan yang dilakukan ini adalah dalam rangka mempelajari bagaimana strategi Kota Palangka Raya dalam meningkatan pendapatan asli daerah PAD dalam masa transisi menuju New Normal, dan terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah minuman beralkohol.
“Ada dua alat kelengkapan dewan (AKD) dari Kota Banjarmasin yang hadir, yakni Badan Anggaran terkait dengan upaya peningkatan PAD dan Badan Pembentukan Perda terkait dengan Perda Minol, yang mana di tempat kami masih berbentuk rancangan peraturan daerah (Raperda). Dalam pembahasan bersama dan saling bertukar informasi, kami mendapatkan banyak masukan yang kedepannya bisa kami terapkan di Banjarmasin,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post